BAB I
A.
PENDAHULUAN
Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan
kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan
tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat
materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan
suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan
bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan
keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada
agama.[1]
Sementara itu perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat, baik
sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat
banyak sambutan positif di tingkat global. Sehingga dalam tiga dasawarsa
ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi
Negeri maupun swasta, dan secara praktik operasional.
Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang
ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi
harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan
zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip
Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan
dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu :
musyarakah dan mudharabah (bagi hasil).
Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini mengalami
kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah,
pasar modalsyariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian
syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil,
seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Dalam
bentuk praktiknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk kelembagaan
seperti perbankan, BPRS, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal
Syari’ah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah, Dana Pensiun
Syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, maupun lembaga keuangan publik Islam
seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf.
Perkembangan
aplikasi Ekonomi Islam di Indonesia sendiri dimulai sejak
didirikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, dengan landasan hukumnya UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang telah direvisi dalam UU nomor
10 tahun 1998[2].Selanjutnya berturut-turut telah hadir
beberapa UU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan aplikasi
ekonomi Islam di Indonesia.
Melihat pesatnya perkembangan ini, maka hal ini harus disikapi dengan cermat
dan teliti agar perkembangan ini tidak berakhir dengan stagnan, tentunya
pengembangan kualitas sumber daya insani merupakan salah satu indikator penting
dalam pertumbuhan ekonomi islam.
B. Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka ada rumusan masalah yang dapat diambil
sebagai kajian dalam makalah ini antara lain:
1. Bagaimana
perkembagan ekonomi islam dunia ?
2. Bagaimana
analisis perkembangan islam di dunia ?
3. Bagaimana
perkembangan ekonomi islam di Indonesia ?
4. Bagaimana
analisis perkembangan ekonomi islam di Indonesia ?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah diuraikan
sebelumnya, maka makalah ini di dibuat dengan tujuan :
1. Untuk
mengetahui perkembangan ekonomi islam di dunia serta analisisnya.
2. Untuk
mengetahui perkembangan ekonomi silam di Indonesia serta analisisnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan
Ekonomi Islam di Dunia
Ilmu ekonomi Islam adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah
suatu ilmu yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat
abad yang lalu. Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke
gerakan tak terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924.
Praktek perbankan sendri, di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena
telah ada lembag-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional
perbankan, yakni:
1. menerima
simpanan uang;
2.
meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah,
muzara’ah dan musaqah;
3.
memberikan jasa pengiriman atau transfer uang.
Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada
istilah tehnis perbankan modern, seperti istilah qard yang
berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan
istilah suq jamaknya suquq yang daam bahasa
Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam
bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam
bahasa Prancis.
Fungsi-fungsi yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah
dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak
dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan
akad sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh
satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah,
ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan
berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam
mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang
bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus
itu disebut naqid, sarraf, danjihbiz yang kemudian
menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
Peranan bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah
al-Muqtadir (908-932). Sementara itu, saq (cek) digunakan
secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat
Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk
keperluan kliring antara Bagdad, Iraq dengan Alepo (Spanyol).[3]
Melihat pentingnya institusi perbankan maka berdirilah gerakan lembaga keuangan
islam modern pertama kali yang muncul di Mesir, karena adanya kekhawatiran
rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.
Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota
Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan
saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar
berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan Masih di Negara yang sama, pada tahun
1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri
sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak
disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Melihat hal ini
dicetuskanlah ide tentang konsep ekonomi Islam di dunia Internasional yang
mulai muncul tahun 70-an. Upaya ini adalah sebagai implementasi sidang-sidang
Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di
Karachi-Pakistan, Desember tahun 1970. Pemantapan
hati negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya
masing-masing tumbuh setelah Konferensi Ekonomi Islam III yang
diselenggarakan di Islamabad Pakistan bulan Maret 1983.[4]
Kemunculan ilmu ekonomi islam modern di panggung internasional, dimulai pada
tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam
kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad,
An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll.
Sejalan dengan ini mulai terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) yang
kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung
dalam organisasi konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank
antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan
di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa pinjaman berbasis fee dan profit
sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan
diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian
muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal
Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain
Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun
1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim
Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung
untuk menunaikan ibadah haji.
Reaksi Barat yang berlebihan terhadap keunggulan sistem ekonomi kapitalis,
pasca runtuhnya sistem ekonomi sosialis tahun 1980-an juga mendorong semakin
menguatnya kecenderungan yang menempatkan sistem ekonomi Islam sebagai
alternatif di luar ekonomi kapitalis.
Sebagai akibatnya, institusi-institusi ekonomi Islam banyak bermunculan, sejak
dibentuknya Islamic Development Bank tahun 1975 di Jeddah. Hal
ini tidak saja terjadi di kawasan Timur Tengah, tetapi juga di luar kawasan
tersebut.
Hal ini semakin diperkuat dengan publikasi artikel yang dimuat olehzonaekis.com ,
menyatakan fakta bahwa:
“Pada saat krisis ekonomi menghantam dunia dua
tahun lalu, perbankan Islam menjadi juru selamat. Sistem ini menjadi area
pertumbuhan utama untuk pembiayaan internasional. Memang asetnya hanya mewakili
sekitar 2 persen sampai 3 persen dari aset keuangan global, atau hampir 1
triliun dolar AS, tetapi tumbuh rata-rata 25 persen setiap tahun. Kini banyak negara
berlomba untuk menjadi pusat global bisnis keuangan syariah. London jauh di
depan dibanding New York: menjadi mercu suar ekonomi syariah di Eropa.[5]”
Sistem ekonomi Islam menjadi alternatif pilihan karena karena sistem ekonomi
Islam berbeda dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Tujuan ekonomi Islam
bukan semata-mata pada materi saja, tetapi mencakup berbagai aspek sepert:
kesejahteraan, kehidupan yang lebih baik, memberikan nilai yang sangat tinggi
bagi persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi, dan menuntut suatu kepuasan yang
seimbang, baik dalam kebutuhan materi maupun rohani bagi seluruh ummat manusia.
Dengan kata lain, di dalam ekonomi Islam terjadi penyuntikan dimensi iman pada
setiap keputusan manusia.
Bahkan saat ini, sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan
Departemen atau Fakultas Ekonomi Islam di universitas-universitas mereka,
bahkan sudah mulai meng-Islamkan lembaga pebankan mereka. Gerakan ekonomi
syariah adalah suatu upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup
semua aspek ekonomi sebagaimana didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The
Future of Economics. Namun demikian, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi
Islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam.[6]
Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa factor berikut: Pertama, perhatian
utama dan menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim adalah transaksi nonribawi
sesuai petunjuk AlQuran dan Sunnah; kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan
1979 dan keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk
melakukan embargo miyak sebagai senjata menekan Barat dalam menopang perjuangan
Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat
menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi Barat;
kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan
kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan
Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi Negara petro dolar yang menimbulkan
pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka melalui lembaga keuangan syariah.
Mengiringi kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu
ekonomi syariah menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh
disertai factor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu:
· Pertama, telah terumuskanya konsep teoritis tentang Bank Islam pada tahun
1940-an
· Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan
Konfrensi Negera-negara Islam se-Dunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur;
· Ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah petro dolarnya. Maka,
pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.[7]
Ø Analisis
Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi islam di dunia, serta dengan adanya krisis
di Negara-negara besar seperti : Amerika, Prancis, Inggris, Spanyol, dan
lainnya, maka akan semakin menguatkan ketidakpercayaan terhadap sistem sistem
ekonomi kapitalis yang selama ini mereka anut. Disinilah ekonomi islam dapat
mengambil momentum bahwasanya hanya ekonomi islamlah yang dapat menyelamatkan
sistem perekonomian yang semakin tidak menentu pada saat sekarang ini.
B. Perkembangan
Ekonomi Islam di Indonesia
Global Islamic Finance Report 2011 yang baru diterbitkan di London menarik
untuk dicermati. Dengan metode factor analysis yang digagas oleh
Kaiser-Meyer-Olkin, pengamatan di 36 negara dengan delapan variabel, disusunlah
Islamic Finance Country Index. Menurut indeks ini, Indonesia menempati
peringkat pertama di antara negara-negara non-Islam dan peringkat keempat di
antara seluruh negara. Secara keseluruhan, Iran menempati peringkat pertama
diikuti Malaysia dan Arab Saudi di peringkat kedua dan ketiga.
Hal ini tidak mengejutkan karena ketiganya adalah negara yang menyatakan diri
sebagai negara Islam. Iran memang negara yang melarang adanya lembaga keuangan
nonsyariah di negaranya. Malaysia sangat ambisius dengan berbagai insentif yang
diberikan pemerintahnya. Sedangkan, Arab Saudi tidak jauh berbeda dengan Iran
dan Malaysia dalam pengembangan industri keuangan syariahnya.
Kapasitas ekonomi Indonesia yang jauh lebih besar dari Malaysia, Iran, dan
bahkan Saudi diperkirakan menempatkan Indonesia menjadi satu-satunya negara
yang dianggap mewakili nilai-nilai ekonomi syariah di antara lima besar ekonomi
dunia pada dua dekade ke depan. Empat negara lainnya adalah Cina, India, Uni
Eropa, dan Amerika Serikat.
Diperkirakan, Indonesia akan menjadi kiblat beberapa industri syariah dunia. Pertama,
industri makanan dan minuman halal. Saat ini standar kehalalan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah diadopsi luas di berbagai negara yang menjadi mitra
dagang Indonesia. Kedua, industri busana Muslim/Muslimah. Talenta dan
kreativitas anak bangsa di industri kreatif ini sulit ditandingi negara lain.
Ketiga, industri media dengan materi terkait syariah. Besarnya populasi
Indonesia dan kreativitas program menjadi pilar utama industri ini. Keempat,
industri ritel konsumer dan usaha mikro juga akan menjadi kiblat dunia.
Krisis yang kini melanda Zona Eropa dan AS harus dicermati dengan baik dalam
mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia agar ekonomi syariah tidak
sekadar menjadi nama lain dari sistem yang sama. Tidak sekadar mencari pembenaran
fikih formal tanpa memahami maksud hakiki dari nilai-nilai ekonomi syariah.[8]
Lalu jika kita lacak akar sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam
Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan
aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak terpisahkan dari konsepsi lingua
franca. Menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara,
ialah karena bahasa Melayu adalah bahasa yang populer dan digunakan dalam
berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun
didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu
memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak
dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Maka dapat
disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak dalambentuk formal melainkan
telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana terceriman dalam
bahasanya. Namun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran
ekonomi syariah nampaknya belum ada yang meminatinya secara khusus dan serius.
Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk
penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun
pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya
Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah
surut
Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih
diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah
satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan
dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik
oleh kalangan santri dan pondok pesantren.[9]
Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis
telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan
lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat
dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi
islam. Fenomena tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung
ekonomi islam(PPEI) di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti
dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk
mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat
diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang
dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992. kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi
dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun
1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada
tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari
sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan
syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi
yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas,
antara lain STIE Syariah di Yogyakarta , IAIN-SU di Medan, STEI SEBI , STIE
Tazkia, dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada
tahun 2001.[10]
Di sektor keuangan dan perbankan sendiri selama periode tahun 2012 menuju 2013,
perbankan syariah Indonesia mengalami tantangan yang cukup
berat dengan mulai dirasakannya dampak melambatnya
pertumbuhan perekononomian dunia yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi
Indonesia tidak setinggi yang diharapkan, walaupun Indonesia termasuk negara
yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi yang stabil di dunia.
Selain itu, faktor lain seperti dampak penurunan DPK antara lain
karena penarikan dana haji dari perbankan syariah juga merupakan
salah satu hal yang cukup berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan
syariah. Oleh karena itu pertumbuhan aset
perbankan syariah tidak setinggi pertumbuhan pada periode yang sama
di tahun sebelumnya. Hingga bulan Oktober 2012 pertumbuhan aset
perbankan syariah mencapai ± 37% (yoy) dan total asetnya
menjadi ± Rp179 triliun.
Meskipun demikian Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan
perbankan syariah tahun 2013 tetap mengalami
pertumbuhan yang relatif cukup tinggi berkisar antara 36% - 58% (skenario
pesimis – optimis). Sementara perekonomian Indonesia di tahun depan
masih tetap mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi dalam kisaran
6,3% - 6,7%.
Lalu mengenai perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha
Syariah (UUS) sampai dengan Oktober 2012 tidak mengalami perubahan, namun
demikian jumlah jaringan kantor meningkat. Meskipun dengan jumlah BUS (11 buah)
maupun UUS (24 buah) yang sama, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan
perbankan syariah menjadi semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya
Kantor Cabang dari sebelumnya sebanyak 452 menjadi 508 Kantor, sementara Kantor
Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Kas (KK) telah bertambah sebanyak 440 kantor
pada periode yang sama (Oktober 2012, yoy). Secara keseluruhan jumlah kantor
perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2012 dibandingkan
tahun sebelumnya meningkat dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor.[11]
Dalam rangka tetap menumbuh-kembangkan perbankan syariah, maka akan
di fokuskan kebijakan pengembangan perbankan syariah tahun 2013
pada hal-hal sebagai berikut:
§ Pembiayaan
perbankan syariah yang lebih mengarah kepada sektor produktif dan
masyarakat yang lebih luas,
§ Pengembangan
produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif,
§ Transisi
pengawasan yang tetap menjaga kesinambungan pengembangan perbankan
syariah,
§ Revitalisasi
peningkatan sinergi dengan bank induk dan
§ Peningkatan
edukasi dan komunikasi dengan terus mendorong peningkatan kapasitas perbankan
syariah pada sektor produktif serta komunikasi “parity” dan“distinctiveness”
Sementara itu di sisi non keuangan, Industri keuangan syariah adalah salah satu
bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional,
bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun,
yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku
ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior
(kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun
termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini
juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran
masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang
semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan
sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana
tersebut.
Faktor Pendorong
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor
pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor
eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa
perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk
mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi
syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam
perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan
akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia
ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi
tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan
oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, faktor
politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang
akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan
prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat
juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa
semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai
kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah
lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam
setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman
bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun
1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa
dan merontokkan industri keuangan di
Indonesia.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi
Nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi
nasional :
· Pertama,
ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman
terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh
lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor
riil.
· Kedua,
ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik
investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah.
Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat
investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di
Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan
tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak
investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan
sebagainya.
· Ketiga,
gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di
masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada
kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak
baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).
Ø Analisis
Walaupun ekonomi islam agak “terlambat” berkembang di Indonesia, tetapi melihat
kondisi saat ini maka dipastikan ekonomi islam akan dapat berkembang dengan
cepat. Ditambah lagi pada saat krisis melanda Amerika dan Eropa, bank-bank
islam justru lebih “kebal” terhadap hal tersebut.
Meskipun begitu, dilihat dari sejarahnya hingga sekarang. Ekonomi islam
berkembang dengan sangat lambat di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah
yang kurang serius dalam mengembangkan ekonomi islam itu sendiri , seperti :
§ Berbelit-belitnya
birokarasi dalam hal Investasi di bidang syariah
§ Belum
mendukungnya situasi untuk berinvestasi di bidang syariah, serta
§ Pemerintah
yang belum sepenuhnya percaya kepada perbankan syariah sehingga masih
meletakkan dana APBN dan APBD di bank-bank konvensional, bahkan dana haji pun
diletakkan di bank-bank konvensional yang menganut sistem riba tentunya.
Melihat pemerintah Malaysia yang berani menggelontorkan dana yang cukup besar
di perbankan syariahnya , serta mengambil kebijakan –kebijakan yang mendorong
pertumbuhan lembaga tersebut, sehingga pertumbuhan lembaga keuangan
syariah di Malaysia tumbuh cukup signifikan di tahun-tahun ini. Maka pemerintah
Indonesia seharusnya dapat belajar dari negara tetangga. Jika saja pemerintah
“berani” untuk meletakkan dana APBN serta APBD di perbankan syariahnya, maka
penulis yakin bahwa pertumbuhan market share perbankan syari’ah akan naik cukup
signifikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Su’ud,
Mahmud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat
al-mana`r al- isla`miyyah, Kuwait,
1968.
Haron, Sudin, Islamic Banking: Rules and
Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya, 1997.
Javed, Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik
dan Strukturalis: Laporan dari
Islamabad
dalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek
Gerakan Perekonomian Islam,
PLP2M, Yogyakarta, 1985.
Karim, Adiwarman, Bank Islam, Analisis Fiqh
dan Keuangan, The International Institute
for Islamic Though, Indonesia,
Jakarta, 2003.
________ , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
IIIT Indonesia, Jakarta, 2003.
Rahmani, Timorita Yulianti, “Perbankan Islam di
Indonesia (Studi Peraturan,Perundang- undangan)”, dalam Jurnal
Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA, Vol. 01
No.2, Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII.
Remy, Sutan Syahdeini, Perbankan Islam dan
Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan
Indonesia, Grafiti, Jakarta,
1999.
Outlook Perbankan Syariah
2013, Bank
Indonesia, 2012
http://www.zonaekis.com
[1] Mahmud Abu Su’ud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d
al-Isla`miyy, Maktabat
al-mana`r al-isla`miyyah, (Kuwait :1968), h. 56
[2] Rahmani Timorita Yulianti, “Perbankan
Islam di Indonesia (Studi Peraturan Perundang-undangan)”, dalam Jurnal
Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA, Vol. 01 No.2, Yogyakarta: Lembaga
Penelitian UII, hlm. 104.
[3] Sudin Haron, Islamic Banking: Rules and
Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya, 1997, h.
2.
Sami Hassan Hamoud, Progress of Islamic Banking: the Aspirations and the
Realities, IslamicEconomic Studies, vol 2 No.1. December 1994, h.
71-80
[4] Javed Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan
Strukturalis: Laporan dari Islamabaddalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa
Evaluasi dan Prospek Gerakan Perekonomian Islam , PLP2M, ( Yogyakarta: 1985),
h. 100-111
[7] Sutan Remy Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukanya
dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, (Jakarta :1999), hal. 4-5
[9] Perkembangan Kopontren semakin
menjamur setelah digulirkanya proyek P2KR (Proyek Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
(baca:Pessantren) oleh BAPPENAS, 1998
jadiiii.....jelaskan bagaimana hukum ekonomi modern th?????
BalasHapusEkonomi Modern itu meliputi dua aspek yaitu Philosopy economics atau yang dikenal dengan normative economics dan Positive economics :
HapusPositive economics ialah mempelajari teori konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu fenomena umum dan dapat diterima oleh siapapun tanpa dipengaruhi oleh ideologi. Dalam teori konsumsi dirumuskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang adalah tingkat pendapatan, tingkat harga, selera dan faktor-faktor non ekonomi lainnya. Berdasarkan hukum permintaan (law of demand) bahwa ada korelasi yang negatif antara besarnya tingkat harga barang dengan jumlah barang yang diminta asumsi ceteris paribus. Jika harga barang naik jumlah barang yang diminta akan turun dan sebaliknya. Fakta ini terjadi pada konteks ekonomi dimanapun dan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang sosial, budaya, agama, politik dsb.
Sedangkan dari aspek phylosophy of economics yang merupakan hasil pemikiran manusia, maka akan dijumpai bahwa tiap kelompok manusia mempunyai ideologi, cara pandang dan kebiasaan (habit) yang tidak sama. Persoalan ‘kepantasan’ antara satu anggota masyarakat dengan anggota lainnya atau antara satu golongan masyarakat dengan golongan lainnya masing-masing memiliki batasan atau definisi sendiri. Makan sambil berdiri dan menggunakan tangan kiri merupakan masalah yang pantas dan biasa di masyarakat Eropa namun lain halnya pada masyarakat di Indonesia. Dalam pandangan Islam bahwa sesuatu dianggap ‘pantas’ manakala hal itu dianjurkan dalam Islam dan sesuatu dianggap ‘tidak pantas’ jika hal itu dicela dan dilarang menurut syariah. Contoh lain misalnya menyangkut pembahasan ‘keadilan’. Menurut konsep kapitalisme klasik yang dimaksud dengan ‘adil’ adalah you get what you deserved artinya ‘anda mendapatkan apa yang telah anda usahakan’. Sedangkan menurut kelompok sosialisme klasik menterjemahkan makna ‘adil’ yaitu no one has previlege to get more than others artinya tidak ada orang yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh lebih dari yang lain dengan kata lain bahwa setiap orang mendapat sama rata. Tetapi Islam mempunyai makna tersendiri dalam memaknai ‘adil’ yaitu laa tadhlimuuna wa laa tudhlamuuna artinya tidak saling mendhalimi satu sama lain.
Berbeda dengan teori ekonomi klasik yang di gagas oleh Adam Smith yaitu masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumberdaya ekonomi (scarcity) dibandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas. teori ini dibantah oleh mazhab Baqir As-Sadr yang didasari dengan Q.S. al-Furqon (25) : 2. silahkan di baca sendiri ayatnya.. Jadi maksud dari ayat tersebut segala sesuatu yang dijadikan Tuhan diberi-Nya perlengkapan-perlengkapan dan persiapan-persiapan, sesuai dengan naluri, sifat-sifat dan fungsinya masing-masing dalam hidup. Baqir As-Sadr juga menolak anggapan bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas. Masalah pokok umat manusia adalah masalah distribusi pendapatan yang tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang memperbolehkan eksploitasi pihak-pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
mungkin itu yang bisa saya jawab berkenaan dengan hukum ekonomi modern, dan mohon maaf kepada saudari tina atianti tas segala kekurangan dan keterbatasan ilmu saya dalam menjawab pertanyaan anda.
institusi-institusi ekonomi Islam banyak bermunculan, sejak dibentuknya Islamic Development Bank tahun 1975 di Jeddah. Hal ini tidak saja terjadi di kawasan Timur Tengah, tetapi juga di luar kawasan tersebut.
BalasHapusHal ini semakin diperkuat dengan publikasi artikel yang dimuat olehzonaekis.com , menyatakan fakta bahwa:
“Pada saat krisis ekonomi menghantam dunia dua tahun lalu, perbankan Islam menjadi juru selamat. Sistem ini menjadi area pertumbuhan utama untuk pembiayaan internasional.
" pertanyaannya :
bagaimana sistem yang di gunakan oleh perbankan Islam sehingga menjadi juru selamat pada saat krisis Ekonomi yang terjadi saat itu ?
Terima Kasih
Insya Allah saya akan memberikan penjelasan apa yg sudah di paparkan saudara Zaenal irpan di kolom komentar.
HapusPada dasar nya sistem yang digunakan dalam perbankan islam yang menjadi juru selamat pada saat krisis global yang menghantam dua atau tiga thn lalu dalam prakteknya sama ketika pada masa Rasulullah Saw bermuamalah di Madinah yaitu dengan sistem musyarakah dan mudharabah atau yang kita kenal dengan bagi hasil atau sesuai dengan syariah, atau hukum Islam, dalam praktek muamalhnya yang melarang bunga dan membutuhkan kesepakatan yang didasarkan pada aset berwujud, serta memberikan beberapa isolasi dari turbulensi kredit. Spekulasi dilarang, dan risiko dibagi.jadi dalam prakteknya bank syariah menggunakan metoda atau sistem yang seperti itu yang biasa juga disebut transaksi etika atau dengan mengedepankan kejujuran.
selain sistem itu mengapa perbankan syariah bisa survival dalam menghadapi krisis global, yaitu tidak terlepas dari strategi yang diperankan oleh perbankan syariah yang mengadopsi strategi survival menjadi suatu keharusan bagi manajemen bank syariah agar tetap bisa menjalankan fungsi intermediasi di waktu krisis. Strategi ini mencakup antara lain :
pertama, Strategi Konsolidasi.
Strategi ini diaplikasikan melalui perlindungan dan penguatan posisi bersaing bank syariah di pasar. Ini tidak berarti manajemen hanya diam menyaksikan dinamika pasar dan invasi pesaing. Manajemen harus fokus pada core competence bank syariah terutama komitmen pada penerapan prinsip-prinsip syariah, kekuatan struktur modal, dan ketersediaan dana pihak ketiga. Kesadaran untuk memenuhi kompetensi akan membantu peningkatan sumber daya yang dimiliki sehingga memberikan posisi bersaing yang lebih baik dibandingkan pesaing.
Kedua, Keunggulan Biaya.
Pencapaian tingkat keuntungan bagi pemegang saham dan deposan yang lebih tinggi dari biasanya akan memudahkan bank syariah menerapkan strategi konsolidasi di atas. Cara terbaik adalah dengan memotong biaya operasional (service cost) yang dikeluarkan. Sesungguhnya struktur modal bank syariah tidak mengandung utang sehingga tidak ada pembayaran bunga tetap kepada deposan atau shahibul maal lainnya. Hal ini memberikan keunggulan bersaing bagi bank syariah dibanding bank konvensional karena tekanan terhadap manajemen terkait pengambilan risiko dan keputusan investasi akan sedikit mengendur. Oleh karena itu, biaya manajerial relatif lebih mudah ditangani daripada biaya bunga.
Ketiga, Merger dan Akuisisi.
Berdasarkan pengalaman lembaga keuangan maupun non-keuangan, strategi ini merupakan strategi yang paling umum direkomendasikan. Penggabungan usaha akan berpengaruh positif terhadap skala ekonomi, kemampuan bersaing dan bersinergi bank syariah. Namun ada sedikit catatan yang perlu diperhatikan, yaitu merger dua bank syariah yang lemah hanya akan menghasilkan sebuah bank syariah yang tidak cukup kuat. Perbedaan sifat (sumber dan penggunaan dana, struktur biaya) antara bank syariah dan bank konvensional juga harus benar-benar dipertimbangkan jika diterapkan pada dua jenis bank yang berlainan.
semoga penjelasan saya bisa memberikan sedikit gambaran yang saudara zaenal pertanyakan. maaf atas segala kekurangan dan keterbatasan saya dalam menguraikan penjelesan tersebut..teimakasih.
Insya Allah saya akan memberikan penjelasan apa yg sudah di paparkan saudara Zaenal irpan di kolom komentar.
HapusPada dasar nya sistem yang digunakan dalam perbankan islam yang menjadi juru selamat pada saat krisis global yang menghantam dua atau tiga thn lalu dalam prakteknya sama ketika pada masa Rasulullah Saw bermuamalah di Madinah yaitu dengan sistem musyarakah dan mudharabah atau yang kita kenal dengan bagi hasil atau sesuai dengan syariah, atau hukum Islam, dalam praktek muamalhnya yang melarang bunga dan membutuhkan kesepakatan yang didasarkan pada aset berwujud, serta memberikan beberapa isolasi dari turbulensi kredit. Spekulasi dilarang, dan risiko dibagi.jadi dalam prakteknya bank syariah menggunakan metoda atau sistem yang seperti itu yang biasa juga disebut transaksi etika atau dengan mengedepankan kejujuran.
selain sistem itu mengapa perbankan syariah bisa survival dalam menghadapi krisis global, yaitu tidak terlepas dari strategi yang diperankan oleh perbankan syariah yang mengadopsi strategi survival menjadi suatu keharusan bagi manajemen bank syariah agar tetap bisa menjalankan fungsi intermediasi di waktu krisis. Strategi ini mencakup antara lain :
pertama, Strategi Konsolidasi.
Strategi ini diaplikasikan melalui perlindungan dan penguatan posisi bersaing bank syariah di pasar. Ini tidak berarti manajemen hanya diam menyaksikan dinamika pasar dan invasi pesaing. Manajemen harus fokus pada core competence bank syariah terutama komitmen pada penerapan prinsip-prinsip syariah, kekuatan struktur modal, dan ketersediaan dana pihak ketiga. Kesadaran untuk memenuhi kompetensi akan membantu peningkatan sumber daya yang dimiliki sehingga memberikan posisi bersaing yang lebih baik dibandingkan pesaing.
Kedua, Keunggulan Biaya.
Pencapaian tingkat keuntungan bagi pemegang saham dan deposan yang lebih tinggi dari biasanya akan memudahkan bank syariah menerapkan strategi konsolidasi di atas. Cara terbaik adalah dengan memotong biaya operasional (service cost) yang dikeluarkan. Sesungguhnya struktur modal bank syariah tidak mengandung utang sehingga tidak ada pembayaran bunga tetap kepada deposan atau shahibul maal lainnya. Hal ini memberikan keunggulan bersaing bagi bank syariah dibanding bank konvensional karena tekanan terhadap manajemen terkait pengambilan risiko dan keputusan investasi akan sedikit mengendur. Oleh karena itu, biaya manajerial relatif lebih mudah ditangani daripada biaya bunga.
Ketiga, Merger dan Akuisisi.
Berdasarkan pengalaman lembaga keuangan maupun non-keuangan, strategi ini merupakan strategi yang paling umum direkomendasikan. Penggabungan usaha akan berpengaruh positif terhadap skala ekonomi, kemampuan bersaing dan bersinergi bank syariah. Namun ada sedikit catatan yang perlu diperhatikan, yaitu merger dua bank syariah yang lemah hanya akan menghasilkan sebuah bank syariah yang tidak cukup kuat. Perbedaan sifat (sumber dan penggunaan dana, struktur biaya) antara bank syariah dan bank konvensional juga harus benar-benar dipertimbangkan jika diterapkan pada dua jenis bank yang berlainan.
semoga penjelasan saya bisa memberikan sedikit gambaran yang saudara zaenal pertanyakan. maaf atas segala kekurangan dan keterbatasan saya dalam menguraikan penjelesan tersebut..teimakasih.
Jawabannya Minta yang padat jangan terlalu panjang !
BalasHapusMengapa Ekonomi Islam tidak berkembang pesat di Indonesia, Padahal banyak kesultanan berdiri dihampir seluruh wilayah Nusantara, apa kendala yang menyebabkan ekonomi islam tidak diminati pada masa kesultanan ?
Mau Tanya, Apakah ada daerah di indonesia yang sudah mulai memberlakukan sistem ekonomi islam ?
BalasHapusapakah perkembangan hukum ekonomi islam ini akan berjalan dengan sendirinya artinya tidak ada yg menghambat bilamana tidak di kawal
BalasHapus