KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tak
bisa dipungkiri bahwa penduduk Indonesia
mayoritas beragama Islam. Kewajiban umat beragama Islam adalah menjalankan
syariat Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Berdasarkan fakta sejarah, hukum
Islam ini sudah ada dan telah mengakar dalam masyarakat Indonesia, hingga
sampai saat ini hukum Islam mempunyai peranan yang penting bagi kehidupan
masyarakat Indonesia. Dari zaman kerajaan, zaman kolonialisasi hingga zaman
setelah kemerdakaan hukum Islam di Indonesia dalam perjalanannya tidaklah
selalu mulus. Perkembangannya selalu diwarnai dengan kepentingan politik.
Setelah
kemerdekaan Indonesia, negara ini sebagai negara yang telah berdaulat perlu
melakukan pembenahan. Salah satunya adalah pembenahan di bidang hukum. untuk
menjaminnya kesatuan bangsa perlu dibentuknya suatu sistem hukum yang satu
dengan tujuan yang satu, karena tanpa adanya sistem hukum yang satu bangsa ini
akan terpecah-belah. Atas dasar perlunya sistem hukum yang satu maka lahirlah
suatu sistem hukum nasional yang mempunyai satu tujuan hukum nasional yang
hukum yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Sistem hukum nasional
yang dibangun haruslah berwawasan kebangsaan yang berlaku bagi seluruh warga
negara tanpa memandang agama apa yang dianut. Walaupun dalam kerangka kesatuan
dan tidak memilih-milih agama apa yang dianut, hukum yang telah ada bukan
berarti harus dikesampingkan terlebih hukum Islam yang sebenarnya telah berada
lama dalam masyarakat Indonesia. Hukum Islam haruslah mempunyai kedudukan dalam
sistem hukum nasional mengingat hukum tersebut merupakan hukum yang telah
diakui masyarakat Indonesia semenjak lama. Sehingga dalam pembinaan hukum
nasional haruslah memperhatikan hukum-hukum yang ada dalam agama (Islam)
sebagaimana yang telah diakui masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Atas pemaparan diatas yang menjadi
identifikasi masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimanakah
Perkembangan Hukum Islam dalam sistem hukum yang pernah ada di Indonesia?
2.
Bagaimakah
kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional?
C.
Tujuan
Penulisan
Dari rumusan masalah diatas, dapat
diketahui bahwa tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Dapat
mengetahui perkembangan hukum Islam dalam Sistem hukum yang pernah ada di
Indonesia
2.
Dapat
mengetahui kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hukum Islam
dalam Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia
Secara
umum hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari agama Islam yang
berdasarkan kepada Al-Quran dan Hadits. Hukum Islam ini baru dikenal di
Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air, namun belum ada
kesepakatan para ahli sejarah Indonesia mengenai ketepatan masuknya Islam ke
Indonesia. Ada yang mengatakan pada abad
ke-1 hijriah atau abad ke-7 masehi, ada pula yang mengatakan pada abad ke-7 Hijriah
atau abad ke-13 masehi.[1]
Walaupun para ahli itu berbeda pendapat mengenai kapan Islam datang ke
Indonesia hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama
Islam di Indonesia. Hal ini terlihat dengan banyaknya hasil studi dan karya
ahli hukum Islam di Indonesia sejak dahulu kala.[2]
Jika
semenjak agama Islam masuk ke Indonesia hukum Islam di gunakan oleh masyarakat
Indonesia maka dalam sistem hukum yang ada di Indonesia pada saat itu terdapat
subsistem hukum Islam. Karena sebelum datangnya Islam Indonesia sudah mempunyai
hukum sendiri yang disebut hukum adat yang menjadi sistem yang tersendiri.
terdapat berbagai teori mengenai hubungan antara hukum Islam dengan hukum adat
ini salah satunya adalah teori receptin in complexu yang diterangkan oleh Van den Berg yang
mengatakan :“selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum
pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum
agama itu dengan setia”[3]
dengan demikian dapat dikatakan bahwa sesungguhnya hukum adat itu juga
merupakan bagian hukum agamanya karena merupakan hasil resepsi dari agama dalam
artian hukum Islam merupakan bagian dari hukum adat juga karena mayoritas
masyarakat Indonesia pada saat itu adalah beragama Islam. Menurut Soebardi,
juga menunjukan bahwa terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Islam berakar
dalam kesadaran penduduk kepulauan nusantara dan mempunyai pengaruh yang
bersifat normatif dalam kebudayaan Indonesia.[4]
Pada
saat bangsa Belanda melalui organisasi perusahaan dagang belanda (VOC) datang
ke Indonesia dengan maksud yang semula adalah untuk berdagang namun kemudia
haluannya berubah untuk menguasai kepulauan Indonesia. Untuk memantapkan
tujuannya itu pihak Belanda harus mempergunakan hukum Belanda yang dibawanya.
Namun, dalam kenyataannya hukum Belanda tersebut sangat sulit untuk di terapkan
akibat sudah adanya hukum yang hidup telah lama dalam masyarakat Indonesia.
Pihak Belanda-pun harus memahami hal itu jika tidak yang terjadi hanyalah
terdapat perlawanan dari masyarakat Indonesia sendiri. Akhirnya dilakukanlah
penggolongan hukum. dalam hal ini hukum Islam dapat diberlakukan bagi
orang-orang yang menganut agama Islam. Bahkan pada saat itu pihak Belanda
meminta kepada D.W Freijer untuk menyusun suatu compendium (intisari/ringkasan)
yang memuat hukum perkawinan dan kewarisan dalam Islam.[5]
Setelah ringkasan tersebut disempurnakan, ringkasan tersebut diterima oleh
pemerintah Belanda untuk dipergunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa di kalangan umat Islam.
Pada
abad 19, banyak orang-orang Belanda sangat berharap segera dapat menghilangkan
pengaruh Islam dari sebagian besar orang Indonesia. Karena menurutnya Islam ini
menghambat penguasaan Belanda di Indonesia. Namun Mr. Scholten Van Oud Haarlem
yang menjadi ketua komisi dalam rangka penyesuaian undang-undang Belanda dengan
keadaan istimewa di Hindia Belanda mengatakan “untuk mencegah timbulnya keadaan
yang tidak menyenangkan, mungkin juga perlawanan jika diadakan pelanggaran
terhadap orang bumi putera dan agama Islam, maka harus di ikhtiarkan
sedapat-dapatnya agar mereka itu dapat tinggal tetap dalam lingkungan (hukum)
agama serta adat istiadat”[6].
Pandangan Scholten ini dianggap yang menyebabkan pasal 75 Regering Reglement
menginstruksikan kepada pengadilan untuk mempergunakan “undang-undang agama,
lembaga-lembaga dan kebiasaan” mereka. Selain itu dalam regering reglement
tersebut mengadakan suatu pengadilan agama di jawa dan Madura.[7]
Namun karena alasan-alasan politis yang didukung oleh pandangan Ter Haar bahwa
hukum Islam khususnya kewarisan belum sepenuhnya di terima oleh masyarakat dan
merekomendasikan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk peninjauan
kembali kewenangan pengadilan agama maka semenjak itu terdapat usaha-usaha Belanda
untuk merubah kewenangan pengadilan agama yang akhirnya pada tahun 1937, dengan
S.1937 Nomor 116, wewenang mengadili perkara kewarisan di alihkan yang semula
di pengadilan agama ke pengadilan negeri.[8]
Akibatnya perihal kewarisan yang semula didasarkan kepada hukum Islam di
pengadilan agama semenjak itu diputuskan berdasarkan pengadilan biasa yang
belum tentu bersandar kepada hukum Islam. Setelah itu penerapan dan penyebaran
hukum Islam-pun mengalami kemandegan akibat keputusan pemerintah Belanda.
Usaha-usaha
menempatkan kedudukan hukum Islam dalam kedudukannya semula dilakukan oleh para
pemimpin-pemimpin Islam. Hingga akhirnya pada masa pemerintahan Jepang
menjelang kemerdekaan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)
merumuskan dasar negara dan menentukna hukum dasar bagi negara Indonesia di
kemudian hari, para pemimpin Islam yang menjadi anggota badan tersebut terus
berusaha untuk “mendudukkan” hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia kelak.
Pertukaran pemikiran terus dilakukan hingga menghasilkan persetujuan yang
dinamakan piagam Jakarta menyatakan diantaranya bahwa negara berdasarkan kepada
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.[9]
Namun akibat tawar-menawar politik kalimat tersebut digantikan hanya dengan
kata “Ketuhanan yang maha esa” saja. Makna ketuhanan yang maha esa ini sudah
dianggap sebagai selain mempercayai adanya Tuhan yang maha esa juga berarti
kewajiban menjalankan perintah Tuhan berdasarkan kepercayaan masing-masing,
termasuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluk agama Islam.
Setelah
Indonesia merdeka maka terdapat berbagai perombakan di bidang hukum. Indonesia
sebagai negara berdaulat harus segera membenahi sistem hukumnya yang semula
merupakan sistem hukum warisan masa kolonial. Usaha-usaha pembentukan suatu
sistem hukum yang terunifikasi secara nasional-pun gencar dilakukan Hingga
muncul suatu konsepsi sistem hukum nasional yang bersumber kepada Pancasila dan
UUD 1945. Lalu bagaimanakah Kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional
dimana hukum Islam berdasarkan sejarah Indonesia merupakan suatu kultur yang
telah lama ada.
2.
Sistem Hukum
Nasional
Ketika
membicarakan tentang sistem hukum kita tidak dapat menempatkan hukum sebagai
sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai suatu sistem yang saling berkaitan. Pertama-tama Untuk
memahami makna sistem Mahadi mengatakan sistem adalah suatu totalitas yang tersusun atas sejumlah
komponen-komponen yang saling berhubungan, dan sama-sama mewujudkan suatu
keutuhan untuk mencapai tujuan tertentu, diantara komponen itu ada yang
mempunyai fungsi terhadap yang lain. [10]Selanjutnya
Sudikno mertokusumo mengatakan hukum bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan
peraturan yang masing-masing berdiri sendiri. Arti penting suatu peraturan
hukum karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan hukum lain. Jadi
hukum merupakan suatu sistem yang berarti hukum merupakan tatanan, merupakan
satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang
saling berkaitan satu sama lainnya, dengan kata lain sistem itu merupakan suatu
kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain
dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan. Kesatuan itu diterapkan
terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan
pengertian hukum.[11]selain
itu menurut Sunaryati Hartono sistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejumlah
unsur atau komponen yang selalu pengaruh mempengaruhi dan terkait satu sama
lain oleh satu atau beberapa asas, selanjutnya untuk memelihara keutuhan sistem
diperlukan organisasi atau salah satu asas yang mengkaitkan unsur-unsur itu
diubah, serentak akan dialami perubahan dalam sistem tersebut sehingga sistem itu
bukan lagi sistem semula.[12]
Dari
pendapat-pendapat di atas Djuhaendah Hasan menyimpulkan sistem hukum adalah
suatu totalitas yang tersusun atas sejumlah komponen yang saling berhubungan
dan sama-sama mewujudkan suatu keutuhan untuk mencapai tujuan hukum. sehingga
dalam pembangunan hukum perlu keutuhan sistem hukum yang bukan hanya berintikan
materi hukum saja, namun juga seluruh komponen hukum (materi hukum,budaya
hukum, lembaga dan aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum).[13]
hal ini serupa dengan pandangan Lawrence M. Friedman yang membagi sistem hukum
kedalam tida komponen yaitu struktur, substansi dan kultur. menurutnya struktur
adalah salah satu dasar dan elemen nyata dari sistem hukum. struktur sebuah
sistem adalah kerangka badannya, ia adalah bentuk permanennya,tubuh
institusional dari sistem tersebut, tulang-tulang keras yang kaku yang menjaga
agar proses mengalir dalam batas-batasnya.[14]Sementara
substansi tersusun tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai
bagaimana institusi-institusi itu harus berperilaku. Struktur dan substansi ini
adalah komponen-komponen riil dari sebuah sistem hukum, tetapi semua itu paling
jauh hanya merupakan cetak biru atau rancangan, bukan sebuah mesin yang tengah
bekerja.[15]
Selanjutnya yang member nyawa dan realitas pada sistem hukum adalah dunia
sosial eksternal yang selanjutnya dapat disebut sebagai kultur hukum. kultur
hukum ini adalah elemen sikap dan nilai sosial yang menjadi
kekuatan-kekuatan sosial yang
menggerakan sistem hukum.[16]
sistem
hukum bukanlah sesuatu yang bersifat tetap/stagnan, tetapi sistem hukum juga
dapat mengalami perubahan seiring dengan berkembangnya masyarakat. Di Indonesia
sistem hukum yang berlaku sejak zaman dahulu telah mengalami beberapa
perubahan. Pada masa kerajaan pada umumnya sistem hukum yang berlaku adalah
berdasarkan adat-adat pada masyarakat tersebut, kebiasaan-kebiasaan adat ini
juga sangat dipengaruhi oleh agama yang dianut masyarakat tersebut pada kala
itu, semenjak datangnya bangsa barat ke Indonesia, hukum-hukum barat mulai
diberlakukan namun tidak serta-merta menghapuskan hukum-hukum yang telah lama
mengakar di masyarakat, para penjajah demi kepentingan kolonialisasinya
mengakali sistem hukum yang berbeda ini dengan dilakukannya penggolongan hukum,
oleh karena itu muncul hukum yang berlaku bagi golongan pribumi, hukum yang
berlaku bagi golongan eropa dan timur jauh, dan lain sebagainya. Setelah
kemerdekaan Indonesia belum mempunyai suatu kesatuan hukum sehingga pada saat
itu penggolongan hukum masih terjadi, namun upaya untuk membentuk suatu sistem
hukum yang sat uterus dilakukan hingga lahirlah suatu sistem hukum nasional.
Seperti
yang telah diutarakan diatas bahwa sistem hukum tersusun atas sejumlah komponen
yang saling berhubungan dan sama-sama mewujudkan suatu keutuhan untuk mencapai
tujuan hukum tertentu, maka sistem hukum nasional merupakan susunan sejumlan
komponen hukum yang saling berhubungan dalam suatu negara untuk mencapai tujuan
hukum nasional. Komponen-komponen itu dapat berupa struktur, substansi, maupun
kultur hukum yang kesemuanya bertujuan mencapai tujuan hukum nasional. Menurut
Sunaryati Hartono Sistem Hukum Nasional kita berdasarkan kepada Pancasila dan
UUD 1945. Setiap bidang hukum yang akan merupakan bagian dari sistem hukum
nasional itu wajib bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.[17]
Lalu ia mengatakan urutan hukum nasional itu bersumber dari Pancasila
berlandaskan UUD 1945 dan terdiri dari Peraturan-peraturan perundang-undangan,
lalu Yurisprudensi, dan yang terakhir Hukum kebiasaan.[18]
Menelisik
kepada dasar dari sistem hukum nasional kita yaitu Pancasila, Menurut Arif Sidharta pandangan
hidup Pancasila berpangkal kepada keyakinan bahwa alam semesta dengan segala
hal yang ada di dalamnya sebagai seuatu keseluruhan yang terjalin secara
harmonis diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa (YME), juga manusia diciptakan
oleh Tuhan YME, Manusia berasal dari tuhan dan tujuan akhir dari kehidupan
adalah untuk kembali kepada sumber asalnya. Karena itu bertakwa dan mengabdi
kepada tuhan menjadi kewajiban manusia yang wajar yang sudah dengan sendirinya
harus begitu.[19]
Dengan demikian eksistensi hidup manusia merupakan kodrat yang diberikan tuhan
yang selanjutnya manusia harus hidup bermasyarakat, Dalam hidup
bermasyarakat itu manusia mempunyai
sifat kekeluargaan.[20]
Arif Sidharta menarik kesimpulan asas dalam hukum Pancasila yaitu : 1. Asas
semangat kerukunan, yaitu ketertiban,keteraturan yang bersuasana ketenteraman
batin,kesenangan bergaul diantara bersamanya, keramahan dan kesejahteraan (baik
materil maupun spiritual); 2. Asas Kepatutan, Yaitu tentang tata cara
menyelenggarakan hubungan antar warga masyarakat yang didalamnya para warga
masyarakat diharuskan untuk berperilaku dalam kepatutan yang sesuai dengan
kenyataan-kenyataan sosial; 3. Asas Keselarasan, Yaitu terselenggaranya harmoni
dalam kehidupan bermasyarakat.[21]
3.
Kedudukan Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional
Seperti
yang telah dipaparkan diatas bahwa Hukum Islam sebenarnya telah lama ada dalam
masyarakat Indonesia bahkan berdampingan dengan hukum adat. Hazairin
mengemukakan pandangan beliau mengenai kedudukan hukum agama(Islam) dan Hukum
adat sebagai berikut : “Hukum agama masih terselip dalam hukum adat yang
memberikan tempat dan persandaran kepadanya, tetapi sekarang kita lihat hukum
agama itu sedang bersiap hendak membongkar dirinya dari ikatan adat itu”
selanjutnya beliau mengatakan “arti istimewanya hukum agama itu ialah bahwa
hukum agama itu bagi rakyat Islam dirasakannya sebagai bagian dari perkara
imannya. Jika berhasil hukum agama itu melepaskan persandaraannya pada hukum
adat, maka hukum agama itu akan mencari persandaraannya kepada suatu
undang-undang, sebagaimana juga hukum adat itu bagi berlakunya secara resmi
mempunyai persandaran pada undang-undang”.[22]Dengan
kata-kata itu Hazairin hendak mengatakan agar berlakunya hukum Islam untuk
orang Islam Indonesia tidak disandarkan pada hukum adat, tetapi pada
penunjukkan peraturan perundang-undangan sendiri. Sama halnya dengan berlakunya
hukum adat di Indonesia berdasarkan sokongan peraturan perundang-undangan.[23]Oleh
karena itu kita dapatkan bahwa hukum Islam membutuhkan kedudukan yang pasti
dalam sistem hukum nasional kita.
Dalam
Sistem hukum nasional kita yang menjadi acuan pembinaan hukum nasional adalah
Pancasila dan UUD 1945. Pancasila menjadi jantung utama dalam sistem hukum
nasional karena merupakan filosofi negara. Berdasarkan pandangan Arif Sidharta
bahwa pandangan hidup Bangsa Indonesia ialah berawal dari ketuhanan yang maha
esa karena kita diciptakan oleh Tuhan Yang maha esa dan sudah sewajarnya
sebagai manusia harus tunduk dan menjalani perintah Tuhan yang maha esa. Karena
menjalankan syariat Islam merupakan perintah maka berdasarkan sila kesatu
Pancasila tersebut sudah semestinya umat Islam menjalankan syariat Islamnya
secara penuh. Namun dalam menjalankan syariat Islam tersebut harus tetap dalam
kerangka semangat kerukunan, kepatutan, dan keselarasan sehingga tetap berada
dalam kerangka sistem hukum nasional. Ketuhanan yang maha esa ini secara
konstitusi juga telah dijamin pada pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa
“negara republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan yang maha esa” hal ini juga
menjamin sebagai negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa maka ada
kewajiban negara untuk menjalankan perintah Tuhan yang maha esa yang salah
satunya adalah syariat Islam.
Pembinaan
Hukum Nasional dilakukan untuk mencapai satu tujuan hukum nasional yang akan
berlaku bagi seluruh warga Indonesia tanpa harus memandang agama yang
dipeluknya. Namun upaya ini bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat dalam
wilayah Indonesia ini terdapat masyarakat yang beragama Islam dimana ajarannya
mengandung hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda
dalam masyarakat. Oleh karena eratnya hubungan antara agama dengan hukum dalam
Islam, ada sarjana yang mengatakan bahwa Islam adalah agama hukum dalam arti
kata yang sesungguhnya.[24]
Oleh karena itu, dalam pembinaan hukum nasional di negara yang bermayoritas
penduduk beragama Islam, unsur hukum agama harus benar-benar diperhatikan.
Dalam rangka memperhatikan kepentingan umat Islam yang harus menjalankan
syariat Islam yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk suatu
kompilasi hukum Islam yang sudah dianggap sebagai hukum positif yang berlaku di
Indonesia. Selanjutnya pemerintah Indonesia juga telah membentuk Pengadilan
agama berdasarkan kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan
agama. Bahkan terdapat norma-norma dalam hukum Islam yang dapat dijadikan
patokan membentuk suatu hukum nasional sepanjang ia sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
sejarah Hukum Islam di Indonesia telah ada lama semenjak agama Islam datang ke
Indonesia. Semenjak itu hukum Islam telah mengakar dalam masyarakat Indonesia.
Datangnya Belanda ke Indonesia walau pada awalnya mengakui keberadaan hukum
Islam di masyarakat tetapi perkembangannya terhambat akibat adanya kepentingan
kolonialisasi. Upaya-upaya untuk mengembalikan kedudukan hukum Islam-pun terus
dilakukan sebelum maupun sesudah kemerdekaan.
Sistem
hukum nasional bersandarkan kepada Pancasila dan UUD 1945,Menurut Pancasila
dengan berpangkal kepada Ketuhanan Yang Maha Esa mennyiratkan bahwa ada
kewajiban masayrakat Indonesia untuk menjalankan perintah Tuhan yang menurut
agama Islam menjalankan syariat Islam. Dengan demikian hukum Islam mempunyai
kedudukan dalam sistem hukum nasional dan dapat turut andil dalam pembangunan
hukum nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Rudi M Rizky (ed), Refleksi Dinamika
Hukum : Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI,
Jakarta, 2008.
Lawrence M Friedman, The Legal
System : A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975,
diterjemahkan oleh M Khozim, Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media,
Bandung, 2009
Sunaryati Hartono, Politik Hukum
Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam :
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Press,
Jakarta, 1990
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan
Asas-asas Hukum adat, Gunung Agung, Jakarta, 1983
https://regafelix.wordpress.com/2012/03/25/perkembangan-dan-kedudukan-hukum-islam-dalam-sistem-hukum-nasional/
(19/10/2015
[1]Mohammad
Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia,
Rajawali Press, Jakarta, 1990. Hlm. 209
[2]Ibid.
[3]Soerojo
Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, Gunung Agung, Jakarta, 1983,
Hlm. 29
[4]Mohammad
Daud Ali, Op cit. Hlm. 235
[5]Ibid.
Hlm.236
[6]Ibid.
Hlm. 239
[7]Ibid.
Hlm. 240
[8]Ibid.
Hlm.250
[9] Ibid.
Hlm. 259
[10]Rudi M
Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum : Rangkaian Pemikiran dalam Dekade
Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008. Hlm. 76
[11]Ibid.
[12]Ibid.
Lihat Pula Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Alumni, Bandung, 1991. Hlm. 56
[13]Rudi M
Rizky (ed), Op. Cit. Hlm.77
[14]Lawrence
M Friedman, The Legal System : A Social Science Perspective, Russel Sage
Foundation, New York, 1975, diterjemahkan oleh M Khozim, Sistem Hukum :
Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009, Hlm.16
[15]Ibid.
[16]Ibid.
Hlm. 17
[17]Sunaryati
Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung,
1991. Hlm. 64
[18]Ibid.
[19]Rudi M
Rizky (ed), Op. Cit. dalam tulisan, Arif Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila,
Hlm. 16
[20]Ibid.
Hlm. 17
[21]Ibid.
Hlm. 19-20
[22]Ibid.
Hlm.262
[23]Ibid.
[24]Ibid.
Hlm.267
Tidak ada komentar:
Posting Komentar