Jumat, 30 Oktober 2015

MUHAMMAD SEBAGAI PELAKU BISNIS

BAB I
A. PENDAHULUAN 
         Allah SWT tidak membenci kecenderunngan manusia dalam mencintai harta benda miliknya. Selama mereka tidak berlebihan dalam mencintai harta benda melebihi kecintaan kepada Allah SWT. Berbisnis adalah salah satu cara untuk menjemput rejeki dari Allah SWT. Manusia dalam berdangan tentu saja memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan yang banyak, namun hal itu tentu saja harus diiringi oleh etika dalam berbisnis. Dan sejatinya masyarakat Arab kuno sampai masa Rasul dan hingga kini berdagang masih menjadi matapencaharian bagi bangsa Arab pada umumnya. Dimana Rasulullah telah memberikan tatacara berbisnis atau berdagang dengan cara etika dan santun dan mengedepankan kejujuran dalam melakukan bisnisnya. 
Bahkan pada zaman Nabi baik beliau sebelum menjadi Nabi ataupun sesudah menjadi Nabi bangsa Arab khususnya suku Quraisy melaksanakan bisnis dagang karena diuntungkan bahwa suku Quraisy dipercaya sebagai penjaga ka'bah. dengan diberikannya tanggung jawab suku Quraisy sebagai penjaga ka'bah suku Quraisy pun mendapatkan keuntungan, karena kota Mekkah sendiri adalah pusat perdagangan. Bahkan Nabi sendiri memulai karir nya dengan berbisnis bahkan Nabi Muhammad Saw melakukan bisnis sejak belaiu masih usia belia, dan memulai dari nol hingga akhirnya mendapatkan kepercayaan untuk mengelola usaha dari para investor yang sangat tertarik dengan transaksi yang dipraktekan dengan cara syariah yaitu dengan konsep Mudharabah (bagi hasil) bahkan Nabi bisa disebut sebagai Entrepreneur sejati.

B. RUMUSAN MASALAH
     1. Perdagnangan Pada Zaman Arab Kuno
     2. Kaum Quraisy Sebagai Penjaga Ka'bah
     3. Hikmah Bagi Kaum Quraisy Sebagai Penjaga Ka'bah
     4. Masa Kelahiran dan Masa Kecil Muhammad



BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang
B. Perdagangan Pada Zaman Arab Kuno
       Bangsa Arab memiliki letak geografis di tengah negara-negara paling besar dan paling awal memiliki kebudayaan. Ke arah timur laut ada negara Persia, ke arah barat laut ada negara Romawi dan Mesir, ke arah barat daya di balik lautan ada negara Ethiopia, dan di sebelah selatan ada Samudera Hindia yang memisahkannya dengan negara India.
Tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa sebagian besar perdagangan dunia, sejak zaman kuno sampai abad pertengahan adalah perdagangan di antara negara-negara ini. Dua negara besar yang yang selalu bersaing untuk mendapatkan pengaruh dan kekuasaan di dunia, yaitu Persia dan Romawi, memiliki hubungan-hubungan dagang dengan bangsa Arab di utara dan selatan. Meskipun dengan taraf yang lebih rendah, bangsa Arab juga memiliki hubungan dagang dengan India, Yaman, ‘Amman dan Bahrain.
Ada dua jalur transportasi perdagangan di jazirah Arabia; jalur pertama adalah jalur timur yang menghubungkan Yaman dengan Irak: membawa komoditas Yaman, India dan Persia lewat darat, melintasi bagian barat Irak kemudian gurun pasir dan akhirnya sampai di pasar-pasar Syam. Di jalur itu, para pedagang melintasi pasar-pasar Yaman, Irak, Palmyra, dan Syiria. Di setiap wilayah mereka menjual komoditas yang tidak ada di sana, dan juga membeli komoditas wilayah itu untuk dibawa ke wilayah-wilayah lain. Jalur kedua, dan merupakan yang paling penting, adalah jalur barat yang menghubungkan Yaman dengan Syam melintasi wilayah-wilayah Syam dan Hijaz, membawa komoditas Yaman, Ethiopia dan India ke Syam, dan sebaliknya membawa komoditas Syam ke Yaman lewat jalur laut.
Di kalangan bangsa-bangsa kuno, orang-orang Arab dikenal sebagai broker (pedagang perantara), yang selalu menjaga jalur perdagangannya sesuai dengan kebiasaan mereka dan penguasaan mereka terhadap gurun. Letak geografis negara mereka adalah lingkaran penghubung di antara kerajaan-kerajaan dunia masa lalu.
Bangsa Quraisy dalam jalur perdagangan itu adalah juaranya. Merekalah yang memimpin bangsa Arab di semua sisi. Nama Quraisy sendiri seolah terdengar seperti bentuk tashghir ta’zhim (pengubahan bentuk kata dengan maksud membesarkan) dari kata al-Qarsy yang adalah seekor binatang besar di laut, ditakuti oleh binatang-binatang laut lainnya.
Letak geografis negara Arab yang sangat srategis ini seringkali mengundang pihak lain untuk menguasainya. Alexander The Great misalnya pernah menyerang Arab, namun tidak lama kemudian ia meninggalkannya. Raja-raja Persia, Babilonia, dan Mesir di masa lalu juga sangat ingin menguasai negara Arab. Anehnya ia tetap terjaga seperti adanya sampai akhirnya Inggris berhasil menancapkan kekuasaannya di bagain timur dan barat jazirah Arabia. Mereka berhasil menguasai Eden, sebuah pelabuhan alamiah Yaman, di mana kapal-kapal dari Ethiopia dan India berlabuh. Inggris juga menguasai ‘Aqabah, sebuah tempat perhentian kafilah-kafilah Arabia di masa lalu, dan merupakan pelabuhan Romawi pertama yang dikuasai oleh bangsa Arab. Dengan begitu, Inggris berhasil menguasai wilayah-wilayah yang sangat berpengaruh terhadap kedua jalur perdagangan ini, yang menjamin jalur perdagangan India.
Sangat masuk akal jika bangsa Arab masa lalu, baik laki-laki maupun perempuannya, melakukan aktifitas perdagangan, khususnya bagi mereka yang negara-negaranya terletak dekat salah satu dari dua jalur perdagangan ini. Jika pun mereka tidak melakukan aktifitas perdagangan, maka mereka akan memanfaatkan perdagangan dengan cara bekerja sebagai pemandu jalan atau pengemudi dari kafilah-kafilah dagang itu. Oleh karena itu tidak salah jika salah seorang orientalis menyatakan bahwa bangsa Arab adalah bangsa pedagang dan broker, bukan bangsa yang suka berperang.
Negara-negara Arab masa lalu seperti Tadamur (Palmyra), Saba, dan Ma’in, sibuk dalam perdagangan di wilayah timur, sampai-sampai Taurat merekam kekayaan dan perdagangan mereka. Penduduk Tadamur membawa barang dagangan bangsa Arab, Irak dan India ke Mesir dan selatan Eropa. Permata dan mutiara yang dibawa oleh penduduk Tadamur dari negara timur adalah benda-benda yang sangat disukai dan dibanggakan oleh para raja dan kaisar Eropa.
Tadamur terletak di tengah-tengah antara negara Persia dan Romawi, antara Irak, Syam dan jazirah Arab. Hal ini menjadikan Tadamur sebagai tempat persinggahan kafilah-kafilah dagang dari semua negara ini sejak masa lalu. Akibatnya dapat ditebak, perdagangan mereka menjadi ramai, kekayaan mereka semakin berlimpah, dan pasar-pasar mereka menjadi begitu terkenal sampai menjadi kiblat bagi para pedagang India, Persia, jazirah Arab, Irak, Suriah, Palestina, Mesir, dan Eropa.
Negara Romawi, yang merupakan negara paling kuat saat itu, sangat ditakuti oleh kabilah-kabilah Tadamur. Merekapun lalu mengambil hati negara itu dengan cara sering memberikan upeti dan mengirimkan utusan. Tadamur mengetahui bagaimana negara Romawi dan Persia seringkali bersaing untuk menguasai perdagangan Tadamur.
Ketika negara Ma’in di Yaman tumbuh pesat, penduduknya kemudian melakukan aktifitas perdagangan. Dalam hal ini mereka sangat terbantu oleh luasnya pengaruh mereka hingga mencapai wilayah-wilayah pantai di laut tengah dan pelabuhan-pelabuhan teluk Persia.
Sementara negara Saba’ begitu terkenal kekayaan dan perdagangannya, sehingga dalam Taurat disebutkan bahwa raja Saba’ menyerahkan kepada Nabi Sulaiman sebanyak 12.000 kg emas dan batu-batu mulia yang sangat banyak. Cukuplah ini menjadi bukti bagaimana kekayaan yang mereka miliki. Pada masa lalu, bangsa Saba’ adalah negara Arab yang paling kaya dan paling luas perdagangannya. Mereka membawa barang-barang dagang dari Ethiopia dan India ke Mesir, Syam, dan Irak. Dengan begitu mereka lalu membentangkan pengaruh perdagangan mereka sekaligus memonopoli perdagangan di wilayah-wilayah tersebut.
Nicholson, mengutip Muller, dalam bukunya Tarikh al-Arab al-Adabi menyatakan bahwa sejak masa yang sangat lama, kapal-kapal telah berlayar membelah lautan di antara pelabuhan-pelabuhan negara-negara Arab timur dan India. Kapal-kapal itu membawa berbagai produk khususnya rempah, kemenyan, hewan-hewan langka (seperti kera dan burung merak) ke pantai ‘Amman. Pada abad X SM mereka sudah familiar dengan Teluk Persia yang dari sana mereka menuju ke Mesir dan para raja Firaun beserta para pangerannya membeli barang-barang mereka. Sulitnya pelayaran di Laut Merah menyebabkan mereka lebih menyukai jalur darat untuk perdagangan antara Yaman dan Suria. Kafilah-kafilah dagang itu berangkat dari Chabot di Hadramaut menuju ke Ma’rib ibu kota Saba’, lalu ke utara menuju Makrabah (yang nantinya menjadi Mekah), dan tetap di jalurnya dari Batra menuju Gaza menyusuri Laut Mediterania, melalui laut sepanjang pantai-pantai Hadramaut. Akibat dari perubahan ini—yang tampaknya terjadi pada abad pertama masehi—adalah melemahnya kekuatan mereka sedikit demi sedikit.
Yang menggantikan mereka adalah bangsa Himyar yang menjadikan Arab Hijaz ada dalam kekuasaan mereka, yang kemudian mereka manfaatkan untuk membawa barang-barang dagangan  mereka.
Dengan demikian maka orang-orang Yaman di masa lalu melakukan transportasi perdagangan antara negara-negara Arab dan negara-negara yang ada di sekitarnya. Hal ini terus terjaga sampai datangnya abad VI M. Mereka bersama kerajaan-kerajaan lainnya memonopoli perdagangan di kawasan jazirah Arabia. Mereka membawa kurma, kismis, kulit, kemenyan, batu-batu mulia, kain-kain tenun yang mereka dapatkan dari negara asal dengan cara menukarnya dengan barang-barang lain. Mereka juga membawa barang-barang dagangan yang mereka buat sendiri seperti parfum dan minyak wangi dan kemudian mereka jual di pasar-pasar dunia di masa lalu seperti Asia, Afrika dan Eropa. Untuk jangka waktu yang lama mereka menjadi pengawas perdagangan dunia.

B. Kaum Quraisy sebagai Penjaga Ka’bah
Kehidupan perniagaan bangsa Arab merupakan fakta yang telah dikenal dalam sejarah. Mata pencaharian penduduk di kawasan itu pada khususnya-dengan kondisi wilayah yang kering, padang pasir, penuh dengan beba-tuan dan pegunungan tandus- adalah berdagang. Kondisi sebagian besar tanah di wilayah Hijaz, khususnya di sekitar Makkah memang seperti 
itu; kering, berpasir, berbatu-batu dan langka air. Tidak ada hasil pertanian yang dapat dipetik di wilayah itu. Al-Quran menggambarkan situasi itu dalam doa Nabi Ibrahim :
"Ya Tuhan kami sesungguhnya aku telah menempatkan keturunanku di 
lembah yang tandus di dekat Rumah Suci-Mu (Ka'bah)" (QS.14:37)

Oleh karena itu, pengikut agama ini secara khusus memilih dan menempa diri mereka dalam bidang perdagangan. Kaum Quraisy, berdasarkan kepe-mimpinan mereka sebagai penjaga Ka'bah, memiliki peluang besar dan kemudahan dalam bidang perdagangan.

Secara umum, kehidupan politik bangsa Arab sangat tidak pasti. Kehi-dupan kesukuan yang mandiri merupakan cara hidup yang normal. Tidak adanya kekuatan sentral yang mendorong setiap suku untuk bertanggung jawab menjaga keselamatannya sendiri. Oleh karenanya, tidak ada jami-nan akan perdamaian dan keamanan di wilayah itu. Meskipun demikian, kaum Quraisy-dengan otoritas sebagai penjaga Ka'bah-sangat leluasa dan aman untuk melakukan perjalanan dagang (kafilah-kafilah) di selu-ruh kawasan ini. Hampir seluruh suku, dalam rute perdagangan menuju Syri, Yaman dan Bahrain, menghormati dan menghargai kafilah-kafilah kaum Quraisy. Lagipula, kapanpun mereka membutuhkan, mereka dapat dengan mudah memperoleh izin singgah dari suku-suku tetangga yang berkuasa di sepanjang rute perdagangan ini. Mereka tidak hanya mempe-roleh fasilitas semacam itu dari suku-suku Arab lain, lebih dari itu mereka juga memperoleh sejumlah fasilitas dagang dan jaminan keamanan.Keterangan rinci tentang perdagangan dan keamanan serta surat-surat 
ijin singgah ini dapat dijumpai dalam buku-buku hasil karya para penulis Arab. Seorang sejarawan terkenal berkebangsaan Abbasia menye-butkan tetang persetujuan perniagaan dengan para penguasa kerajaan tetangga dalam ungkapan seperti ini :
" Tidak diragukan lagi, kaum Quraisy merupakan suku Arab yang paling berpengaruh dan terhormat, suku dari mana Nabi Saw sendiri berasal. Mereka menjadi penjaga Ka'bah; tempat suci bangsa Arab. 

C. Hikmah bagi Kaum Quraisy sebagai Penjaga Ka’bah
Di sampaing itu, penguasaan mereka atas kota Makkah, paling tidak memberikan tiga keuntungan sekaligus, yaitu : 

Pertama, pengaruh kuat atas suku-suku lainnya. 
Kedua, posisi sentral yang memberikan kemudahan dalam perdagangan dan membangun relasi. Hal ini selain memberikan keuntungan sendiri, juga kehormatan pada mereka.
Ketiga, wilayah Makkah-berdasarkan adat bangsa Arab- yang bebas dari peperangan dan permmusuhan pribadi menyebabkan posisi mereka terjamin,tidak ada rasa takut dan terhindar dari bahaya. Kehormatan dan keuntungan ini, diperoleh kaum Quraisy berdasarkan kedudukan mereka sebagai pemelihara Ka'bah. Mereka menerima itu dari Allah yang benar dan Esa dan mendengarkan risalah-Nya tentang Keesaan dan Kesucian, yang dibawa oleh Nabi-Nya." Peringatan terhadap kaum Quraisy akan anugerahAllah ini terdapat dalam al-Quran :

"Karena kebiasaan orang-orang Quraisy mengadakan hubungan pada musim dingin dan musim panas dengan aman. Maka seyogyanyalah mereka menyembah Allah yang memiliki rumah ini (Ka'bah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan (akan bahaya)."(106: 1-4).

Ketika berkecamuk peperangan antar suku yang menimbulkan rasa saling permusuhan dan perasaan tidak aman, sepenuhnya mereka tetap menikmati keamanan dengan kehormatan dan wibawa, baik dalam maupun luar negeri.
Kedudukan mereka sebagai pelayan dan pemelihara rumah Allah itulah yang memberikan kemudahan-kemudahan ini. Mereka dihormati sebagai pemimpin bangsa Arab ke wilayah mana pun mereka pergi berdagang. 
Seluruh kehormatan, kemuliaan, kepemimpinan, bahkan keuntungan dari hasil dagang dan kekayaan mereka, merupakan akibat langsung dari kedudukan mereka sebagai pemelihara Ka'bah. Status ini juga memungkinkan mereka memperoleh keuntungan dalam bidang perdagangan dan politikdari negara-negara tetangga. 

Keempat, orang putera Abd Manaf, Hasyam, Abd Syam, Muttalib dan Naufal, berhasil mengantongi ijin perjalanan dan keamanan dagang yang disebut Aylaf (persetujuan) dari para penguasa negara-negara tetangga. Hasyam pergi ke Syiria dan memperoleh persetujuan dari penguasanya, Naufal memperolehnya dari penguasa Irak, Muttalib dari penguasa Yaman dan Abd Syam memperolehnya dari raja Ethiopia (Al-Muhabber,hal.162).

Kaum Quraisy mengambil keuntungan penuh dari status mereka sebagai pemelihara Ka'bah. Mereka mengirim kafilah dagang ke seluruh negara tetangga. Inilah yang membuat mereka kaya dan sangat berkuasa. Sebagaimana telah diisyaratkan dalam surat 104 di atas, mereka mengirim kafilah dagangnya ke daerah Utara (Syiria, Iran, dan Irak) pada 
musim panas dan ke daerah Selatan (Yaman dan Ethiopia) pada musim dingin tanpa rasa takut akan bahaya. Mereka mempunyai pengetahuan dagang yang sangat baik dan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Usaha perdagangan dilakukan dalam berbagai bentuk. Aneka jenis orga-nisasi usaha pun telah mereka dirikan. Shirkat (kerjasama) dalam 
berbagai tipe dijalankan, di mana para pemilik modal dapat secara langsung terlibat dalam perdagangan atau hanya menjadi sleepingpartner, dan dengan cara demikian mereka ikut menikmati keuntungan dan menderita kerugian (mudlarabah). Bahkan, kaum wanita yan tidak berdaya, para janda dan anak-anak yatim dapat berdagang melalui satu atau lain jenis kerjasama ini. Khadijah adalah seorang janda kaya yang melakukan perdagangan melalui cara ini dengan orang-orang yang berbeda. 
Nabi memulai karir dagangnya dengan dana Khadijah atas dasar kerja sama semacam ini. Hadrat Abbas, paman nabi, mempunyai suatu usaha yang sangat besar dengan cara seperti ini. Biasanya ia meminjamkan uangnya pada orang-orang yang berdagang berdasarkan waktu tertentu. Usaha perdagangan kaum Quraisy saat itu berhasil baik dan mereka 
mengirimkan kafilah-kafilah dagang mereka ke berbagai pelosok dunia sepanjang tahun.

D. Masa Kelahiran dan Masa Kecil Muhammad
  •  Masa Kelahiran
Imam Jakfar Shadiq as mengenai peristiwa yang terjadi saat kelahiran Nabi Muhammad Saw berkata, "Setan biasa pulang pergi ke tujuh langit yang ada. Ketika Nabi Isa as lahir ke dunia, setan dilarang melewati tiga langit. Dengan demikian ia hanya bisa pergi hingga ke langit keempat. Ketika Nabi Muhammad Saw lahir ke dunia, setan dilarang naik ke langit, sekalipun yang pertama. Bila setan hendak naik ke langit, maka panah meteor dari langit dilemparkan ke arahnya..."

Ketika orang-orang Quraisy menyaksikan peristiwa yang ada di langit mereka berkata, "Seakan-akan kiamat yang diberitakan oleh Yahudi dan Kristen telah terjadi."

Amr bin Umayah, seorang ahli astronomi hebat di masanya berkata, "Pandanglah langit! Pandangi bintang-bintang yang menjadi petunjuk kita. Bintang-bintang yang menunjukkan kapan musim dingin dan panas tiba. Lihatlah! Bila kalian melihat bintang-bintang itu pindah dari tempatnya, maka ketahuilah bahwa masa kehancuran seluruh makhluk telah tiba. Bila kalian menyaksikan bintang-bintang ini tetap pada tempatnya dan bintang-bintang lain dilempar ke sekitarnya, maka ketahuilah telah terjadi satu peristiwa baru."

Paginya semua menyaksikan betapa seluruh arca dan sesembahan mereka telah tumbang. Pintu gerbang istana Kisra retak dan 14 pilar penyangga setiap pintu gerbang runtuh. Air danau Saveh mengering dan api yang berada di kuil api Persia juga padam, padahal api itu telah menyala selama 1000 tahun. Pemimpin Rahib Zoroaster bermimpi melihat onta-onta yang kuar menyeret kuda-kuda Arab melewati sungai Dajlah hingga mencapai Iran. Kubah pintu gerbang istana Kisra terbelah dan sungai Dajlah yang sebelumnya kering telah diisi lagi oleh air. 

Pada malam itu muncul cahaya dari Hijaz yang menerangi langit, kemudian meluas hingga mencapai langit bagian timur.  Singgasana semua raja dan penguasa zalim hancur dan mereka tibat-tiba menjadi bisu. Mereka tidak dapat berbicara hingga malam tiba. Ilmu para tukang sihir musnah dan sihir mereka tidak berguna.


"... dan Quraisy perlahan-lahan naik dan memiliki tempat di tengah-tengah kabilah Arab. Kepada mereka disebut Alu Allah. Karena mereka tinggal di Mekah dan Baitulllah al-Haram sudah ada di sana..."


Aminah, ibu Nabi Muhammad Saw mengenai saat-saat kelahiran anaknya mengatakan, "Demi Allah! Ketika anakku lahir ke dunia ia meletakkan tangannya di bumi dan menengadahkan kepalanya ke langit. Kemudian ada cahaya yang muncul dari dirinya. Cahaya itu menerangi semua yang ada. Pada waktu itu aku mendengar ada seseorang di antara cahaya itu yang berkata, "Engkau telah melahirkan manusia terbaik... Namakan ia Muhammad.


Abdullah menikah dengan Aminah,beberapa saat setelah perkawinan, Abdullah pun pergi dalam suatu usaha perdagangan ke Suria dengan meninggalkan isteri yang dalam keadaan hamil. Aminah melahirkan beberapa bulan kemudian. Selesai bersalin dikirimnya berita kepada Abd’l Muttalib di Ka’bah, bahwa ia melahirkan seorang anak laki-laki. Alangkah gembiranya orang tua itu setelah menerima berita. Sekaligus ia teringat kepada Abdullah anaknya. Gembira sekali hatinya karena ternyata pengganti anaknya sudah ada. Cepat-cepat ia menemui menantunya itu, diangkatnya bayi itu lalu dibawanya ke Ka’bah. Ia diberi nama Muhammad. Nama ini tidak umum di kalangan orang Arab tapi cukup dikenal.Mengenai tahun ketika Muhammad dilahirkan, beberapa ahli berlainan pendapat. Sebagian besar mengatakan pada Tahun Gajah (570 Masehi). Ibn Abbas mengatakan ia dilahirkan pada Tahun Gajah pada tanggal duabelas Rabiul Awal. Ini adalah pendapat Ibn Ishaq dan yang lain.Yang kemudian diberi nama MUHAMMAD,“Kuinginkan dia akan menjadi orang yang Terpuji,1 bagi Tuhan di langit dan bagi makhlukNya di bumi,” jawab Abd’l Muttalib.

  • Masa Kecil Nabi SAW
Rosul tidak menyusu pada ibunya,melainkan disusukan kepada orang lain,yaitu kepada Halimatussa’diyah selama dua tahun.Pada nabi berusia tiga tahunan,ada yang melihat bahwa ada dua orang datang pada Nabi dan membelah perutnya serta mengambil sesuatu dari dalamnya.

Ketika Nabi berusia 6 tahun, Aminah membawanya ke Medinah untuk diperkenalkan kepada saudara-saudara kakeknya dari pihak Keluarga Najjar serta berziarah kemakam ayahnya.Tetapi ditengah perjalanan tepatnya di Abwa’ Aminah mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Nabi kemudian di bawah asuhan kakeknya, Abd’l-Muttalib. Tetapi orang tua itu juga meninggal tak lama kemudian, dalam usia delapanpuluh tahun, sedang Muhammad waktu itu baru berumur delapan tahun. Sekali lagi Muhammad dirundung kesedihan karena kematian kakeknya itu, seperti yang sudah dialaminya ketika ibunya meninggal. Begitu sedihnya dia, sehingga selalu ia menangis sambil mengantarkan keranda jenazah sampai ketempat peraduan terakhir.Kemudian pengasuhan Muhammad di pegang oleh Abu Talib. Sekalipun dalam kemiskinannya itu, tapi Abu Talib mempunyai perasaan paling halus dan terhormat di kalangan Quraisy. Dan tidak pula mengherankan kalau Abd’l-Muttalib menyerahkan asuhan Muhammad kemudian kepada Abu Talib. Abu Talib mencintai kemenakannya itu sama seperti Abd’l-Muttalib juga. Karena kecintaannya itu ia mendahulukan kemenakan daripada anak-anaknya sendiri. Budi pekerti Muhammad yang luhur, cerdas, suka berbakti dan baik hati, itulah yang lebih menarik hati pamannya.


Ketika usia Nabi baru duabelas tahun, ia turut dalam rombongan kafilah dagang bersama Abu Talib ke negeri Syam. Diceritakan, bahwa dalam perjalanan inilah ia bertemu dengan rahib Bahira, dan bahwa rahib itu telah melihat tanda-tanda kenabian padanya sesuai dengan petunjuk cerita-cerita Kristen. Rahib itu menasehatkan keluarganya supaya jangan terlampau dalam memasuki daerah Syam, sebab dikuatirkan orang-orang Yahudi yang mengetahui tanda-tanda itu akan berbuat jahat terhadap dia.Muhammad yang tinggal dengan pamannya, menerima apa adanya. Ia melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh mereka yang seusia.

Perang Fijar
Perang fijar ini terjadi ketika Nabi berusia antara limabelas tahun sampai duapuluh tahun.
Beberapa tahun sesudah kenabiannya Rasulullah menyebutkan tentang Perang Fijar itu dengan berkata: “Aku mengikutinya bersama dengan paman-pamanku, juga ikut melemparkan panah dalam perang itu; sebab aku tidak suka kalau tidak juga aku ikut melaksanakan.” Yang menyebabkan dia lebih banyak merenung dan berpikir, ialah pekerjaannya menggembalakan kambing sejak dalam masa mudanya itu. Dia menggembalakan kambing keluarganya dan kambing penduduk Mekah. Dengan rasa gembira ia menyebutkan saat-saat yang dialaminya pada waktu menggembala itu .Pemikiran dan perenungan itulah yang membuat beliau jauh dari segala perkara nafsu duniawi.

Kenikmatan yang dirasakan Muhammad sejak masa pertumbuhannya yang mula-mula yang telah diperlihatkan dunia sejak masa mudanya adalah kenangan yang selalu hidup dalam jiwanya, yang mengajak orang hidup tidak hanya mementingkan dunia. Ini dimulai sejak kematian ayahnya ketika ia masih dalam kandungan, kemudian kematian ibunya, kemudian kematian kakeknya. Kenikmatan demikian ini tidak memerlukan harta kekayaan yang besar, tetapi memerlukan suatu kekayaan jiwa yang kuat. sehingga orang dapat mengetahui: bagaimana ia memelihara diri dan menyesuaikannya dengan kehidupan batin.


BAB III
PENUTUP

Sebagai Penutup, semoga kita umat islam mampu mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang dicontohkan Rasulullah Saw  dalam kejujuran berbisnis dan menjadi tauladan bagi kita semua.

Rabu, 21 Oktober 2015

PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI ISLAM




BAB I


           A.  PENDAHULUAN
            Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama.[1]
            Sementara itu perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Sehingga  dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, dan  secara praktik operasional.
            Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah  yaitu :  musyarakah  dan mudharabah (bagi hasil).

            Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modalsyariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti  Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
            Dalam bentuk praktiknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk kelembagaan seperti perbankan, BPRS, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syari’ah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah, Dana Pensiun Syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, maupun lembaga keuangan publik Islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf.
            Perkembangan aplikasi Ekonomi Islam di Indonesia sendiri dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, dengan landasan hukumnya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang telah direvisi dalam  UU nomor 10 tahun 1998[2].Selanjutnya berturut-turut telah hadir beberapa UU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan aplikasi ekonomi Islam di Indonesia.
            Melihat pesatnya perkembangan ini, maka hal ini harus disikapi dengan cermat dan teliti agar perkembangan ini tidak berakhir dengan stagnan, tentunya pengembangan kualitas sumber daya insani merupakan salah satu indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi islam.

      B.     Rumusan masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka ada rumusan masalah yang dapat diambil sebagai kajian dalam makalah ini antara lain:
      1.      Bagaimana perkembagan ekonomi islam dunia ?
      2.      Bagaimana analisis perkembangan islam di dunia ?
      3.      Bagaimana perkembangan ekonomi islam di Indonesia ?
      4.      Bagaimana analisis perkembangan ekonomi islam di Indonesia ?

      C.    Tujuan Penulisan
            Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka makalah ini di dibuat dengan tujuan :
      1.      Untuk mengetahui perkembangan ekonomi islam di dunia serta analisisnya.
      2.      Untuk mengetahui perkembangan ekonomi silam di Indonesia serta analisisnya.

BAB II
PEMBAHASAN

       A.    Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia
            Ilmu ekonomi Islam adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang lalu. Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan tak terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924.
            Praktek perbankan sendri, di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembag-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni:
1. menerima simpanan uang;
2. meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah;
3. memberikan jasa pengiriman atau transfer uang.
            Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah tehnis perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang daam bahasa Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.
            Fungsi-fungsi yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, danjihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
            Peranan bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (908-932). Sementara itu, saq (cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq dengan Alepo (Spanyol).[3]
            Melihat pentingnya institusi perbankan maka berdirilah gerakan lembaga keuangan islam modern pertama kali yang muncul di Mesir, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
            Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan Masih di Negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Melihat hal ini dicetuskanlah ide tentang konsep ekonomi Islam di dunia Internasional yang mulai muncul tahun 70-an. Upaya ini adalah sebagai implementasi sidang-sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi-Pakistan, Desember tahun 1970. Pemantapan hati negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing tumbuh setelah Konferensi  Ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan bulan Maret 1983.[4]
            Kemunculan ilmu ekonomi islam modern di panggung internasional, dimulai pada tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll.
            Sejalan dengan ini mulai terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa pinjaman berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
            Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
            Reaksi Barat yang berlebihan terhadap keunggulan sistem ekonomi kapitalis, pasca runtuhnya sistem ekonomi sosialis tahun 1980-an juga mendorong semakin menguatnya kecenderungan yang menempatkan sistem ekonomi Islam sebagai alternatif di luar ekonomi kapitalis.
            Sebagai akibatnya, institusi-institusi ekonomi Islam banyak bermunculan, sejak dibentuknya Islamic Development Bank tahun 1975 di Jeddah. Hal ini tidak saja terjadi di kawasan Timur Tengah, tetapi juga di luar kawasan tersebut.
            Hal ini semakin diperkuat dengan publikasi artikel yang dimuat olehzonaekis.com , menyatakan fakta bahwa:
Pada saat krisis ekonomi menghantam dunia dua tahun lalu, perbankan Islam menjadi juru selamat. Sistem ini menjadi area pertumbuhan utama untuk pembiayaan internasional. Memang asetnya hanya mewakili sekitar 2 persen sampai 3 persen dari aset keuangan global, atau hampir 1 triliun dolar AS, tetapi tumbuh rata-rata 25 persen setiap tahun. Kini banyak negara berlomba untuk menjadi pusat global bisnis keuangan syariah. London jauh di depan dibanding New York: menjadi mercu suar ekonomi syariah di Eropa.[5]
            Sistem ekonomi Islam menjadi alternatif pilihan karena karena sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Tujuan ekonomi Islam bukan semata-mata pada materi saja, tetapi mencakup berbagai aspek sepert: kesejahteraan, kehidupan yang lebih baik, memberikan nilai yang sangat tinggi bagi persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi, dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan materi maupun rohani bagi seluruh ummat manusia. Dengan kata lain, di dalam ekonomi Islam terjadi penyuntikan dimensi iman pada setiap keputusan manusia.
            Bahkan saat ini, sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan Departemen atau Fakultas Ekonomi Islam di universitas-universitas mereka, bahkan sudah mulai meng-Islamkan lembaga pebankan mereka. Gerakan ekonomi syariah adalah suatu upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The Future of Economics. Namun demikian, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi Islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam.[6]
            Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa factor berikut: Pertama, perhatian utama dan menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim adalah transaksi nonribawi sesuai petunjuk AlQuran dan Sunnah; kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979 dan keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk melakukan embargo miyak sebagai senjata menekan Barat dalam menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi Barat; kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi Negara petro dolar yang menimbulkan pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka melalui lembaga keuangan syariah.
            Mengiringi kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai factor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu:
      ·         Pertama, telah terumuskanya konsep teoritis tentang Bank Islam pada tahun 1940-an
      ·         Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan Konfrensi Negera-negara Islam se-Dunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur;
      ·         Ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah petro dolarnya. Maka, pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.[7]

  Ø  Analisis
            Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi islam di dunia, serta dengan adanya krisis di Negara-negara besar seperti : Amerika, Prancis, Inggris, Spanyol, dan lainnya, maka akan semakin menguatkan ketidakpercayaan terhadap sistem sistem ekonomi kapitalis yang selama ini mereka anut. Disinilah ekonomi islam dapat mengambil momentum bahwasanya hanya ekonomi islamlah yang dapat menyelamatkan sistem perekonomian yang semakin tidak menentu pada saat sekarang ini.
      B.     Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
            Global Islamic Finance Report 2011 yang baru diterbitkan di London menarik untuk dicermati. Dengan metode factor analysis yang digagas oleh Kaiser-Meyer-Olkin, pengamatan di 36 negara dengan delapan variabel, disusunlah Islamic Finance Country Index. Menurut indeks ini, Indonesia menempati peringkat pertama di antara negara-negara non-Islam dan peringkat keempat di antara seluruh negara. Secara keseluruhan, Iran menempati peringkat pertama diikuti Malaysia dan Arab Saudi di peringkat kedua dan ketiga.
            Hal ini tidak mengejutkan karena ketiganya adalah negara yang menyatakan diri sebagai negara Islam. Iran memang negara yang melarang adanya lembaga keuangan nonsyariah di negaranya. Malaysia sangat ambisius dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintahnya. Sedangkan, Arab Saudi tidak jauh berbeda dengan Iran dan Malaysia dalam pengembangan industri keuangan syariahnya.
            Kapasitas ekonomi Indonesia yang jauh lebih besar dari Malaysia, Iran, dan bahkan Saudi diperkirakan menempatkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dianggap mewakili nilai-nilai ekonomi syariah di antara lima besar ekonomi dunia pada dua dekade ke depan. Empat negara lainnya adalah Cina, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
            Diperkirakan, Indonesia akan menjadi kiblat beberapa industri syariah dunia. Pertama, industri makanan dan minuman halal. Saat ini standar kehalalan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah diadopsi luas di berbagai negara yang menjadi mitra dagang Indonesia. Kedua, industri busana Muslim/Muslimah. Talenta dan kreativitas anak bangsa di industri kreatif ini sulit ditandingi negara lain. Ketiga, industri media dengan materi terkait syariah. Besarnya populasi Indonesia dan kreativitas program menjadi pilar utama industri ini. Keempat, industri ritel konsumer dan usaha mikro juga akan menjadi kiblat dunia.
            Krisis yang kini melanda Zona Eropa dan AS harus dicermati dengan baik dalam mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia agar ekonomi syariah tidak sekadar menjadi nama lain dari sistem yang sama. Tidak sekadar mencari pembenaran fikih formal tanpa memahami maksud hakiki dari nilai-nilai ekonomi syariah.[8]
            Lalu jika kita lacak akar sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah karena bahasa Melayu adalah bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak dalambentuk formal melainkan telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana terceriman dalam bahasanya. Namun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah nampaknya belum ada yang meminatinya secara khusus dan serius. Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah surut  
            Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren.[9]
            Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam(PPEI) di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992. kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas, antara lain STIE Syariah di Yogyakarta , IAIN-SU di Medan, STEI SEBI , STIE Tazkia, dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001.[10]
            Di sektor keuangan dan perbankan sendiri selama periode tahun 2012 menuju 2013, perbankan syariah Indonesia  mengalami  tantangan yang cukup berat  dengan mulai dirasakannya  dampak  melambatnya pertumbuhan perekononomian dunia yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak setinggi yang diharapkan, walaupun Indonesia termasuk negara yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi  yang stabil di dunia.  Selain itu, faktor lain seperti dampak penurunan DPK antara  lain karena  penarikan  dana haji dari perbankan syariah juga merupakan salah satu hal yang cukup berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah.  Oleh  karena  itu  pertumbuhan aset  perbankan syariah  tidak  setinggi pertumbuhan pada periode yang sama di tahun  sebelumnya. Hingga  bulan Oktober 2012 pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai  ± 37%  (yoy) dan total asetnya menjadi  ±  Rp179  triliun.        
            Meskipun  demikian  Bank Indonesia  memperkirakan pertumbuhan perbankan syariah tahun  2013   tetap  mengalami  pertumbuhan yang relatif cukup tinggi  berkisar antara 36% - 58% (skenario pesimis – optimis). Sementara perekonomian Indonesia di tahun  depan  masih tetap  mengalami  pertumbuhan yang cukup tinggi dalam kisaran 6,3%  - 6,7%.
            Lalu mengenai perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sampai dengan Oktober 2012 tidak mengalami perubahan, namun demikian jumlah jaringan kantor meningkat. Meskipun dengan jumlah BUS (11 buah) maupun UUS (24 buah) yang sama, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah menjadi semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari sebelumnya sebanyak 452 menjadi 508 Kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Kas (KK) telah bertambah sebanyak 440 kantor pada periode yang sama (Oktober 2012, yoy). Secara keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2012 dibandingkan tahun sebelumnya meningkat dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor.[11]
            Dalam rangka  tetap  menumbuh-kembangkan perbankan syariah, maka akan di fokuskan kebijakan pengembangan perbankan syariah  tahun 2013  pada  hal-hal sebagai  berikut: 
  §  Pembiayaan  perbankan syariah yang lebih mengarah kepada  sektor  produktif dan masyarakat  yang lebih luas,
  §  Pengembangan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat  dan sektor produktif,
  §  Transisi pengawasan yang tetap  menjaga  kesinambungan pengembangan perbankan syariah,
  §   Revitalisasi  peningkatan sinergi dengan bank induk dan
  §  Peningkatan  edukasi dan komunikasi dengan terus mendorong peningkatan kapasitas perbankan syariah pada sektor produktif serta komunikasi “parity” dan“distinctiveness”
            Sementara itu di sisi non keuangan, Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
            Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut.
Faktor Pendorong
            Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
            Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
            Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
   Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.      
            Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
            Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional :
      ·         Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.       
      ·         Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
      ·         Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).




  Ø  Analisis
            Walaupun ekonomi islam agak “terlambat” berkembang di Indonesia, tetapi melihat kondisi saat ini maka dipastikan ekonomi islam akan dapat berkembang dengan cepat. Ditambah lagi pada saat krisis melanda Amerika dan Eropa, bank-bank islam justru lebih “kebal” terhadap hal tersebut.
            Meskipun begitu, dilihat dari sejarahnya hingga sekarang. Ekonomi islam berkembang dengan sangat lambat di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah yang kurang serius dalam mengembangkan ekonomi islam itu sendiri , seperti :
  §  Berbelit-belitnya birokarasi dalam hal Investasi di bidang syariah
  §  Belum mendukungnya situasi untuk berinvestasi di bidang syariah, serta
  §  Pemerintah yang belum sepenuhnya percaya kepada perbankan syariah sehingga masih meletakkan dana APBN dan APBD di bank-bank konvensional, bahkan dana haji pun diletakkan di bank-bank konvensional yang menganut sistem riba tentunya.
            Melihat pemerintah Malaysia yang berani menggelontorkan dana yang cukup besar di perbankan syariahnya , serta mengambil kebijakan –kebijakan yang mendorong pertumbuhan lembaga tersebut,  sehingga pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Malaysia tumbuh cukup signifikan di tahun-tahun ini. Maka pemerintah Indonesia seharusnya dapat belajar dari negara tetangga. Jika saja pemerintah “berani” untuk meletakkan dana APBN serta APBD di perbankan syariahnya, maka penulis yakin bahwa pertumbuhan market share perbankan syari’ah akan naik cukup signifikan.






DAFTAR PUSTAKA

Abu Su’ud, Mahmud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat al-mana`r al-        isla`miyyah, Kuwait, 1968.
Haron, Sudin,  Islamic Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling    Jaya, 1997.
Javed, Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari            Islamabad      dalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek        Gerakan Perekonomian Islam, PLP2M,  Yogyakarta, 1985.
Karim, Adiwarman, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, The International     Institute          for Islamic Though, Indonesia, Jakarta, 2003.
________ , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, IIIT Indonesia, Jakarta, 2003.
Rahmani, Timorita Yulianti, “Perbankan Islam di Indonesia (Studi Peraturan,Perundang- undangan)”, dalam Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA, Vol. 01 No.2,     Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII.
Remy, Sutan Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum  Perbankan        Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999.
Outlook Perbankan Syariah 2013, Bank Indonesia, 2012

http://www.zonaekis.com




[1] Mahmud Abu Su’ud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat al-mana`r al-isla`miyyah, (Kuwait :1968), h. 56
[2] Rahmani Timorita Yulianti, “Perbankan Islam di Indonesia (Studi Peraturan Perundang-undangan)”, dalam Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA, Vol. 01 No.2, Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII, hlm. 104.
[3] Sudin Haron, Islamic Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya, 1997, h. 2. 
Sami Hassan Hamoud, Progress of Islamic Banking: the Aspirations and the Realities, IslamicEconomic Studies, vol 2 No.1. December 1994, h. 71-80
[4]  Javed Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari Islamabaddalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek Gerakan Perekonomian Islam , PLP2M, ( Yogyakarta: 1985), h. 100-111
[5] http://www.zonaekis.com
[6] Adiwarman Karim, Bank Islam: analisis fiqh dan Keuangan, IIIT Indonesia, (Jakarta: 2003)
[7] Sutan Remy Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, (Jakarta :1999), hal. 4-5
[8] http://koran.republika.co.id/koran/26 , diakses tanggal 20 juni 2012

[9] Perkembangan Kopontren semakin menjamur setelah digulirkanya proyek P2KR (Proyek Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (baca:Pessantren) oleh BAPPENAS, 1998
[10] http://www.pesantrenvirtual.com , diakses tanggal 7 juli 2013
[11] Outlook Perbankan Syariah 2013,  (Bank Indonesia:2012)